RUU Permusikan Membatasi Kreatifitas Musisi Tanah Air



    Polemik dan pro-kontra perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) tak kunjung usai hingga saat ini, para penikmat musik maupun musisi dibuat terkejut setelah dilayangkan RUU Permusikan hingga memunculkan desas desus yang datang dari berbagai musisi tanah air. 

    Para musisi di Indonesia beranggapan bahwa RUU Permusikan ini dianggap telah membatasi kreatifitas dalam dunia Musik, ini sangat menarik perhatian musisi di Indonesia untuk membahas isi pasal yang mengganjal. 

    RUU Permusikan akan diprioritaskan untuk disahkan menjadi UU pada tahun ini. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan antara DPR dengan pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR, 31 Oktober 2018. Sebanyak 262 pekerja musik yang ingin membuat koalisi untuk menentang RUU permusikan ini. 

    Selain itu, RUU Permusikan dianggap bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjujung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara yang Demokrasi ini, seharusnya dalam merancang RUU alangkah baiknya pemerintah memeriksa bahwa RUU yang dibuat tidak bertentangan dengan UU yang lain dan dibuat secara jelas tujuannya agar tidak menimbulkan banyak kontra.  

    Penyanyi Rara Sekar, berpendapat, bahwa ada banyak ketidakjelasan dalam pasal RUU. “Ketidakjelasan “siapa” dan “apa” yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik,” katanya. Beberapa musisi berpendapat bahwa ini mengingatkan kembali pada masa Orde Baru adanya batasan dalam berkarya, dari 19 pasal yang dinilai bermasalah ada 5 diantara dianggap pasal karet. 

    Banyaknya musisi yang angkat bicara soal RUU Permusikan, mungkin akan membuat pemerintah untuk memikirkan dalam mengesahkannya karena mereka merasa bahwa RUU Permusikan ini sama seperti melarang mereka berkarya secara bebas. Karena beberapa karya musik banyak yang terlahir dari perasaan dan pendapat yang tidak bisa diutarakan secara langsung oleh karena itu diutarakan melalui lirik-lirik yang akhirnya menjadi sebuah lagu. 

  Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai kebebasan berekpresi harusnya bisa lebih membebaskan para musisi dalam berkarya, jangan mengantakan “kebebasan berekpresi” apabila seseorang sudah sulit dalam menyampaikan sebuah karya. 



berita asli : http://www.tribunnews.com/seleb/2019/02/06/mengapa-ruu-permusikan-dikritik-yuk-kupas-isinya-ada-pasal-karet-yang-dinilai-hambat-kreativitas

Comments