Polemik dan pro-kontra perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) tak kunjung
usai hingga saat ini, para penikmat musik maupun musisi dibuat terkejut setelah
dilayangkan RUU Permusikan hingga memunculkan desas desus yang datang dari
berbagai musisi tanah air.
Para musisi di Indonesia beranggapan bahwa RUU
Permusikan ini dianggap telah membatasi kreatifitas dalam dunia Musik, ini
sangat menarik perhatian musisi di Indonesia untuk membahas isi pasal yang
mengganjal.
RUU Permusikan akan diprioritaskan untuk disahkan menjadi UU pada tahun ini. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan antara DPR dengan pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR, 31 Oktober 2018. Sebanyak 262 pekerja musik yang ingin membuat koalisi untuk menentang RUU permusikan ini.
Selain itu, RUU Permusikan dianggap bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjujung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara yang Demokrasi ini, seharusnya dalam merancang RUU alangkah baiknya pemerintah memeriksa bahwa RUU yang dibuat tidak bertentangan dengan UU yang lain dan dibuat secara jelas tujuannya agar tidak menimbulkan banyak kontra.
RUU Permusikan akan diprioritaskan untuk disahkan menjadi UU pada tahun ini. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan antara DPR dengan pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR, 31 Oktober 2018. Sebanyak 262 pekerja musik yang ingin membuat koalisi untuk menentang RUU permusikan ini.
Selain itu, RUU Permusikan dianggap bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjujung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara yang Demokrasi ini, seharusnya dalam merancang RUU alangkah baiknya pemerintah memeriksa bahwa RUU yang dibuat tidak bertentangan dengan UU yang lain dan dibuat secara jelas tujuannya agar tidak menimbulkan banyak kontra.
Penyanyi Rara Sekar, berpendapat, bahwa ada banyak
ketidakjelasan dalam pasal RUU. “Ketidakjelasan “siapa” dan “apa” yang diatur,
hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik,” katanya.
Beberapa musisi berpendapat bahwa ini mengingatkan kembali pada masa Orde Baru
adanya batasan dalam berkarya, dari 19 pasal yang dinilai bermasalah ada 5
diantara dianggap pasal karet.
Banyaknya
musisi yang angkat bicara soal RUU Permusikan, mungkin akan membuat pemerintah
untuk memikirkan dalam mengesahkannya karena mereka merasa bahwa RUU Permusikan
ini sama seperti melarang mereka berkarya secara bebas. Karena beberapa karya musik
banyak yang terlahir dari perasaan dan pendapat yang tidak bisa diutarakan
secara langsung oleh karena itu diutarakan melalui lirik-lirik yang akhirnya
menjadi sebuah lagu.
Sebagai negara
yang menjunjung tinggi nilai kebebasan berekpresi harusnya bisa lebih
membebaskan para musisi dalam berkarya, jangan mengantakan “kebebasan
berekpresi” apabila seseorang sudah sulit dalam menyampaikan sebuah karya.
berita asli : http://www.tribunnews.com/seleb/2019/02/06/mengapa-ruu-permusikan-dikritik-yuk-kupas-isinya-ada-pasal-karet-yang-dinilai-hambat-kreativitas
Comments
Post a Comment